GridHEALTH.id - Nama Aulia Kesuma kembali mencuat setelah lama tak terdengar kabarnya.
Ketua Majelis Hakim Suharno menjatuhkan hukuman mati terhadap Aulia Kesuma bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin.
Baca Juga: Bak Seorang Psikopat, Wanita Ini Duduk Santai Usai Membunuh dan menguliti Teman Prianya
Wanita bengis yang sengaja membunuh suami dan anak tirinya, yaitu Edi Candra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan.
Mendengar dakwaan hakim tersebut, Aulia Kesuma sempat meitikan air mata dan mengajukan banding.
Sebelumnya, wanita bengis tersebut nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya demi uang untuk membayar utang sekitar Rp 10 M.