Find Us On Social Media :

Rindu Nonton Konser? Pemerintah Sebentar Lagi Akan Perbolehkan Penyelenggaraan Event di Pandemi Virus Corona

Konser di tengah pandemi corona

GridHEALTH.id -  Selama pandemi virus corona berkembang di Tanah Air, beberapa pelaku usaha dan jasa menutup sebagian pekerjaannya.

Bukan hanya pada pedagang saja, beberapa promotor musik pun batal menggelar konser di Indonesia.

Baca Juga: Konser Di Paris Batal, Madonna Akui Dirinya Terinfeksi Virus Corona

Baru-baru ini, kabarnya pemerintah mulai memperbolehkan konser digelar kembali.

Namun, konser yang akan digelar ke depan wajib menaati peraturan di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Setalah Disalip Indonesia Untuk Jumlah Kasus Covid-19, Singapura Mulai Buka Kembali Sejumlah Sektor

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak menganjurkan pergelaran acara atau event tanpa disediakannya tempat duduk atau semacam kelas festival saat kondisi pandemi virus corona (Covid-19) masih melanda Indonesia.

Anjuran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).

"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk)," demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Baca Juga: 5 Maklumat IDAI Untuk Orangtua; Perlindungan Selama Pandemi Covid-19

Kemenkes menganjurkan pengelola dan peserta event untuk selalu menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19.

Penerapan model pengujung kelas festival menurut Kemenkes, sulit untuk menerapkan protokol kesehatan jaga jarak.

Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

(1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.

(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.

(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak. 

Baca Juga: Akui Tak Pernah Minum Miras dan Negatif Narkoba, Bintang Emon Jujur Pernah Tenggak Minuman Berwarna Ungu yang Sangat Berbahaya

(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.

(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.

(6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).

Nah, itulah peraturan terbaru dari Kementerian Kesehatan jikalau perhelatan konser kembali dibuka. (*)

Baca Juga: Inilah Orang yang Akan Mendapatkan 10 Vaksin Virus Corona Perdana yang Sudah Disiapkan WHO

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes Perbolehkan Acara Konser, Tapi Penonton Tak Boleh Berdiri

#hadapicorona