Klaster Baru Covid-19 dari Pernikahan, Kedua Orangtua dan Adik Pengantin Sakit Keras hingga Meninggal Dunia

Muncul klaster baru Covid-19 akibat pesta pernikahan

Muncul klaster baru Covid-19 akibat pesta pernikahan

2. Akad nikah di luar KUA

- Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yaitu masker.

- Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan APD seperti; sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Baca Juga: CFD Jakarta Dibuka Kembali, Ada Golongan Masyarakat Tak Boleh Ikut hingga Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Sementara itu, kabar yang berembus bahwa acara pernikahan tersebut menelan korban jiwa yaitu orangtua pengantin.

"Tersiar kabar ibu salah seorang pengantin meninggal dunia. Kemudian menyusul ayahnya sakit kritis positif Covid-19," ungkap Hendi.

Tak hanya itu, kata dia, salah satu anggota keluarga mempelai juga dikabarkan meninggal dunia.