Find Us On Social Media :

Usai 3 Bulan Tak Manjakan Diri, Kini Salon Kembali Buka dengan Protokol Kesehatan dari Kemenkes

Protokol kesehatan di salon atau tempat perawatan kecantikan

GridHEALTH.id - Siapa yang tak tahan untuk memanjakan diri ke salon selama pandemi virus corona?

Kini, tempat perawatan kecantikan alias salon kabarnya akan dibuka kembali setelah lebih dari 3 bulan masyarakat menantikan hal tersebut.

Baca Juga: Jaga Jarak Demi Cegah Virus Corona, Tukang Cukur Pangkas Rambut Sang Pelanggan dari Kejauhan 1 Meter

 

Namun sebelum bersenang-senang memanjakan diri dengan melakukan serangkaian perawatan kecantikan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Berbeda dengan Pemerintah Indonesia, WHO Rilis Kriteria Pasien Sembuh Covid-19, Boleh Dipulangkan Tanpa 2 Kali Tes Swab

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 19 Juni 2020.

Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya: