Find Us On Social Media :

Jelang Idul Adha, Kementerian Pertanian Keluarkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

Tata cara menyembelih hewan kurban saat pandemi covid-19

Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dari surat tersebut, perlu diketahui tata cara penyembelihan hewan kurban di saat pandemi Covid-19, yaitu:

Baca Juga: Waspada Ancaman DBD! Dokter Sebut Gigitan Nyamuk DBD Terjadi di Pagi dan Sore Hari

1. Jaga jarak fisik (physical distancing)

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah menjadapat izin dari Pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner;- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;- Melakukan pembatasan di faslitias pemotong hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia;- Pengaturan jarak minimal 1 meter dang tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging;- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik