Find Us On Social Media :

Jelang Idul Adha, Kementerian Pertanian Keluarkan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

Tata cara menyembelih hewan kurban saat pandemi covid-19

GridHEALTH.id - Tak terasa, satu bulan lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Umumnya Hari Raya Idul Adha disebut juga dengan Hari Raya Kurban, di mana umat muslim disunahkan menyembeli hewan kurban sebagai salah satu syaratnya.

Baca Juga: Awas Sapi Gelonggongan di Hari Raya Idul Adha, Dagingnya Masuk Kategori Bangkai, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan

Namun seperti Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Idul Adha tahun ini pun diwarnai perbedaan yang sangat mencolok.

Idul Adha tahun ini masih diselimuti bayang-bayang virus corona yang telah menyerang Tanah Air sejak Maret 2020.

Baca Juga: Gugas Covid-19 Sangsikan Kesiapan Jakarta, Ibu Kota Tak Masuk Deretan Pemenang Lomba Inovasi New Normal, Mengapa?

Untuk itu, Kementerian Pertanian (kementan) pun akhirnya mengeluarkan aturan atau tata cara penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19. 

Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dari surat tersebut, perlu diketahui tata cara penyembelihan hewan kurban di saat pandemi Covid-19, yaitu:

Baca Juga: Waspada Ancaman DBD! Dokter Sebut Gigitan Nyamuk DBD Terjadi di Pagi dan Sore Hari

1. Jaga jarak fisik (physical distancing)

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah menjadapat izin dari Pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner;- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban;- Melakukan pembatasan di faslitias pemotong hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia;- Pengaturan jarak minimal 1 meter dang tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging;- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

2. Penerapan higienitas personal

- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan;- Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ ke rumah, dan selama di fasilitas pemotongan;- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pancacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes);

Baca Juga: Berat Badan Turun 23 Kg, Pemeran Black Panther Dilarikan ke UGD Pakai Kursi Roda, Ada Masalah dengan Jantung?

- Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga, dan mulut, serta menyediakan fasilitas suci tangan pakai sabun (CTPS) atau hand sanitizer.- Setiap orang melakukan CTPS/hand sanitizer sesering mungkin;- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;- Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan meupun yang telah digunakn dengan desinfektan , membuang kotoran dan/atau limbah pada fsilitas penanganan kotoran/limbah;- Setiap orang di tempat pemotongan harus segara membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.

3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)

- Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan laat pengukur suhu non kontak (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri (masker dan face shield);- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk ke tempat pemotongan;- Pantia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam mas karantina mandiri.

Baca Juga: Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, Petugas Dishub Masuk Alami Luka di Sekujur Tubuh

4. Pelaksanaan higienitas dan sanitiasi

- Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau;- Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), peralatan yang digunakan bersama, dan area fasilitas lainnya;- Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain;- Setiap orang di tempat pemotongan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat sholat, alat makan, dan lain-lain;- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Sempat Keluhkan Sesak Napas, Ketahui Bahayanya!

Begitulah tata cara menyembelih hewan kurban saat pandemi Covid-19. (*)

#hadapicorona