Find Us On Social Media :

Klarifikasi Nikita Willy Perihal Jenazah Ayahnya yang Dimakamkan Menggunakan Protokol Covid-19

Ayah Nikita Willy

Lebih lanjut berikut ulasan lengkap edaran protokol pengurusan Jenazah Covid-19 yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI;

1. Pengurusan Jenazah

- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

Baca Juga: Masker Senyum Indonesia Jadi Perbincangan di Luar Negeri, Efektifkah Mencegah Penularan Virus Corona?

- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Baca Juga: Masker Senyum Indonesia Jadi Perbincangan di Luar Negeri, Efektifkah Mencegah Penularan Virus Corona?