“Komersialisasi dan bisnis di tengah wabah, itu bisa dianggap kejahatan yang sulit dimaafkan,” tulis Pandu di Twitter, Minggu (28/6/2020).
Lebih lanjut, Pandu mencuit sejumlah oknum memanfaatkan ketakutan dan kepanikan penduduk yang terjadi saat ini untuk mengeruk keuntungan.
“Dan seringkali memanfaatkan celah regulasi,” lanjutnya.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews (18/6/2020) Lembaga Pemerintahan Indonesia, Ombudsman mendapat banyak aduan terkait tingginya tarif rapid test dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kalimantan Utara.
Di Indonesia biaya tes untuk menguji seseorang terinfeksi virus corona atau tidak, masih relatif mahal.
Biaya untuk rapid test berkisar di harga ratusan ribu. Sementara untuk swab test dan PCR test hingga jutaan rupiah.