Find Us On Social Media :

Imbas Corona, Jumlah Janda dan Perselingkuhan di Bandung Meningkat Tajam selama Pandemi Covid-19

Jumlah janda dan perselingkuhan di Bandung meningkat selama pandemi Covid-19.

"Akan ada waktu untuk mediasi selama 30 hari sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan agama, kalau umpamanya mediasinya berhasil perkaranya dicabut," katanya.

"Rata-rata lebih banyak yang tidak berhasil ketika dimediasi, berarti mereka itu memang datang (ke pengadilan agama) sudah matang untuk bercerai, sedikit sekali yang dimediasi berhasil," tambahnya.

Baca Juga: 150 Anggota Keluarga Kerajaan Terinfeksi Covid-19, Kematian Pangeran Arab Saudi Misterius, Ada Kemungkinan Haji 2020 Ditiadakan

Berdasarkan data dari Pengadilan agama Bandung, jumlah gugatan yang masuk per-bulannya yakni pada Maret sebanyak 433 gugatan, April 103 gugatan, Mei 207 gugatan dan Juni sampai tanggal 24 mencapai 706 gugatan.

Sementara itu, angka perceraian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, juga meningkat drastis dalam sebulan terakhir.

Data di Pengadilan Agama Cianjur mencatat, jumlah kasus perceraian yang masuk dan ditangani sepanjang Juni sebanyak 788 perkara.

Baca Juga: Bukan Hanya PPDB, Para Ibu Kini Dibuat Mumet Cari ART Baru saat Pandemi Covid-19: 'Sekarang Ngambil Mbak Baru Pake Tes Dulu'

Sementara di bulan Mei ada 99 perkara.

Pejabat Humas PA Cianjur Asep menyebutkan, dari jumlah kasus perceraian tersebut, perkara cerai gugat cukup tinggi dibandingkan cerai talak.