Find Us On Social Media :

Berantas Stunting; Kemenkes Terbitkan Protokol Pelayanan Gizi Pada Masa Pandemi Covid-19

Protokol Pelayanan Gizi Pada Masa Pandemi Covid-19

1. Ibu hamil

Untuk ibu hamil, dilakukan pemberian tablet tambah darah (TTD) minimal 90 tablet (program atau mandiri). Ibu hamil ODP, PDP, dan terkonfirmasi Positif pemberian TTD ditunda dan konsultasikan ke dokter.

Baca Juga: Gula Perusak Kecukupan Gizi Anak Indonesia, Jangan Salah Pilih Susu di Masa Pandemi Covid-19

“Pemberian tablet tambah darah pada ibu hamil, artinya jika ibu itu hamil tidak sampai anemia karena minum tablet tambah darah, pada akhirnya didapati anak terlahir sehat, tidak stunting tidak BBLR [berat badan lahir rendah], maka ada program pemberian tambahan darah pada ibu hamil" ujar Dr Rr Dhian Proboyekti Dipo MA, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Jumat (3/7/2020).

"Namun, pada masa pandemi ini untuk ibu hamil yang terkonfirmasi positif [Covid-19], maka pemberian tablet tambah darahnya juga diberhentikan, sampai kemudian ibu hamil itu juga sudah tidak menderita atau sudah tidak keluar dari konfirmasi positif Covid-19 itu." tambahnya.

Baca Juga: Keterbatasan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Sebabkan Kuantititas dan Kualitas Pangan Menurun, Ini Strategi yang Dilakukan Kemenkes

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan status gizi dan pemberian makanan tambahan ibu hamil kekurangan energi kronis.