Terkait hal ini, di awal kemunculan wabah virus corona di Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Fisioterapi (PP-IFI) telah mengeluarkan mengeluarkan Prosedur Keamanan Pelayanan Fisioterapi Selama Masa Pandemi Covid-19, sebagai acuan penggunaan penggunaan APD dan prosedur kemanan pelayanan saat menjalankan tugas profesi.
Dalam pedoman itu dibuat untuk menghadapi, mencegah penyebaran Covid-19 bagi fisioterapis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun pedoman tersebut meliputi:
- Menjaga kebersihan tangan
- Tidak menyentuh hidung, mulut, dan wajah
- Menggunakan APD
Baca Juga: Berkah Pandemi Covid-19, Hazmat Karya Anak Bangsa Indonesia Lolos Standar Internasional
- Desinfeksi peralatan
- Perlindungan lainnya, seperti menyediakan hand sanitizer, menyarankan pasien untuk latihan di rumah dengan memberikan acuan latihan dalam bentuk gambar dan video, menganjurkan social distancing, dan lain sebagainya.
Meski pihak PP-IFI mengimbau pasien untuk melakukan latihan di rumah sehingga tidak perlu sering datang ke fisioterapis saat pandemi Covid-19, namun perlu diketahui bahwa pelayanan fisioterapi di rumah sakit berjalan sesuai protokol kesehatan.(*)
#berantasstunting #hadapicorona