GridHEALTH.id - Belum genap 10 hari diputuskannya besaran tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, lagi-lagi pemberitaan soal rapid test kembali mencuat di tengah publik.
Sebelumnya disebutkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan besaran tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000. Besaran tarif itu pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 yang ditetapkan di Jakarta, 6 Juli 2020.
Baca Juga: Resmi! Kemenkes Tetapkan Besaran Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu
Dengan adanya SE tersebut, maka instansi dan fasilitas layanan kesehatan diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan Kemenkes tersebut.
Seperti diketahui, selain untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak, rapid test juga menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak berpergian jarak jauh dengan menyertakan surat keterangan non reaktif rapid test.
Baca Juga: Update Covid-19; Bepergian Tak Perlu Lagi Surat Hasil Rapid Test ataupun PCR
Sehingga bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dan memastikan dirinya bebas Covid-19, maka diperlukan menjalani pemeriksaan test Covid-19 dengan metode rapid test.