Find Us On Social Media :

Beda dari Pemerintah, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Minta Rapid Test Dihentikan

Rapid Test

GridHEALTH.id - Belum genap 10 hari diputuskannya besaran tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, lagi-lagi pemberitaan soal rapid test kembali mencuat di tengah publik.

Sebelumnya disebutkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan besaran tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000. Besaran tarif itu pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 yang ditetapkan di Jakarta, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Resmi! Kemenkes Tetapkan Besaran Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu

Dengan adanya SE tersebut, maka instansi dan fasilitas layanan kesehatan diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan Kemenkes tersebut.

Seperti diketahui, selain untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak, rapid test juga menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang hendak berpergian jarak jauh dengan menyertakan surat keterangan non reaktif rapid test.

Baca Juga: Update Covid-19; Bepergian Tak Perlu Lagi Surat Hasil Rapid Test ataupun PCR

Sehingga bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dan memastikan dirinya bebas Covid-19, maka diperlukan menjalani pemeriksaan test Covid-19 dengan metode rapid test.

Namun bertolakbelakang dengan itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Labolatorium Indonesia (PDS PatKLIn) justru meminta penghentian rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan dan mengganti menjadi tes cepat molekuler PCR dengan sampel swab.

Dikutip GridHEALTH.id dari surat tanggapan terhadap SE No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaean Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan dan perjalanan orang dalam masa adaptasi baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Corona Virus Diase 2019 (COVID-19), berikut paparan dari pihak PDS PatKLIn:

Baca Juga: Ribut-ribut Harga Rapid Test Tak Sesuai Arahan Kemenkes, Ahli Pandemi UI: 'Gak Usah Tes, Gak Ada Gunanya'

Pemeriksaan PCR virus SARS-CoV dengan hasil negatif maupun rapid test antibodi SARS-CoV-2 dengan hasil non reaktif tidak dapat menjamin seseorang tidak terpapar virus corona, sehingga tidak dapat dinyatakan bebas dari virus SARS-CoV-2. Hal ini disebabkan:

Baca Juga: Alat Tes Covid-19 Buatan Indonesia Dibanderol Rp 75 Ribu, Jokowi Larang Impor Alat Tes Cepat dan PCR

- Pemeriksaan PCR virus SARS-CoV-2 memiliki sensitifitas 60-80% sehingga masih dapat terjadi hasil negatif palsu, demikian juga waktu yang dibutuhkan sejak pengambilan swab hingga hasil PCR selesai masih bervariasi (2 hari - 3 minggu) sehingga dapat menyulitkan calon penumpang.

- Pemeriksaan rapid test antibodi virus SARS-CoV-2 memiliki sensitivitas dan spesifikasi yang tidak tinggi sehingga kemungkinan terjadinya hasil negatif palsu maupun positif palsu yang dampaknya dapat berbahaya dan merugikan.

Untuk itu, pihak PDS PatKLIn memberikan saran dan masukan terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru sebagai berikut:

- Tidak memberlakukan pemeriksaan rapid test antibodi virus SARS-CoV-2 dan PCR virus SARS CoV-2 sebagai persyaratan perjalanan orang.

Baca Juga: Akhirnya, Surat Bebas Covid-19 untuk Naik Kereta Jarak Jauh Berlaku hingga 14 Hari

- Penjajakan pemeriksaan Test Cepat Molekuler (TCM) PCR virus SARS-CoV-2 atau pemeriksaan antigen virus SARS-CoV-2 dengan sampel swab atau saliva di stasiun atau bandara sesaat sebelum seseorang akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Bisnis Baru Jeli Lihat Peluang, Rumah Sakit Sediakan Surat Layak Terbang Bebas Covid-19

- Pengukuran suhu tubuh.

- Pengukuran saturasi oksigen menggunakan Fingertip Pulse Oximeter.

- Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan benar selama perjalanan.

- Menjaga sirkulasi udara yang bersih dalam kendaraan, kereta api, dan pesawat udara.(*)

 #berantasstunting #hadapicorona