Find Us On Social Media :

Pengumuman Data Harian Covid-19 Tak Ada Lagi, Satgas; Akan Muncul Dampak Informasi yang Sulit Diterima

Ilustrasi virus corona.

"Saya mewakili Satgas Covid-19, menyampaikan perkembangan terkini," ujar Wiku dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa sore.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, aturan ini bertujuan menguatkan organisasi manajemen Covid-19.

Baca Juga: Polisi di NTB Tangkap Pengedar Sabu, Rupanya Seorang Pasien Covid-19 yang Kabur Dari tempat Karantina

Dia pun menyebutkan, pengumuman perkembangan kasus harian Covid-19 tidak lagi dipublikasikan secara paparan dalam konferensi pers.

Sebagai gantinya, informasi itu bisa dilihat di laman resmi www.covid19.go.id.

"Terjadi perubahan pengumuman kasus harian yang sbelumnya diumumkan Dirjen P2P Kemenkes Achamd Yurianto untuk selanjutnya update kasus harian bisa langsung lihat di www.covid19.go.id," ucap Wiku.(*)

Baca Juga: Bangun Kedekatan Anak dengan Orangtua, Yuk Quality Time Bersama Anak dengan Mendongeng

 #berantasstunting

#hadapicorona