Find Us On Social Media :

Akankah Anies Baswedan Terapkan Rem Darurat Corona? Zona Merah Covid-19 Kini Tinggal Jakarta Pusat dan Jakarta Barat

Gubernur Anies Baswedan bicarakan kebijakan rem darurat corona di DKI Jakarta

GridHEALTH.id -  Desad-desus penerapan darurat corona DKI Jakarta memang sempat terdengar di telinga masyaralat Ibu Kota belakangan ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih memantau situasi perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibu Kota sebelum memutuskan untuk mengambil kebijakan rem darurat.

Baca Juga: Rekor Baru Kasus Covid-19 Jakarta, Kembali Melonjak Tambahan 441 kasus, Warganya Kembali ke Rumah?

Langkah tersebut akan diambil jika peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta tak kunjung menurun.

Sementara itu, hingga Kamis (23/7/2020), kasus corona bertambah menjadi 17.945 orang, dengan total kematian mencapai 767 jiwa.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi Masyarakat Indonesia, Ahli Sebut Lalapan Dapat Turunkan Angka Kematian Covid-19

Kendati demikian, ada angin segar di tengah kemelut Covid-19 di DKI Jakarta, kini hanya ada 2 kota di DKI yang termasuk zona merah Covid-19.

Adalah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang kini masih masuk sebagai wilayah dengan stastu cona merah.

Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id, kasus positif virus corona terbanyak di Jakarta Barat yaitu sekitar 234 kasus ada di Pademangan Barat.

Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Hari Anak Nasional 2020 Tetap Bisa Dilaksanakan Secara Daring, Intip di Sini, Yuk!

Sedangkan di Jakarta Pusat, kelurahan dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak yaitu Cempaka Putih Barat dengan jumlah 142 kasus.

Sementara itu, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur kini menyusul Kepulauan Seribu yang sudah berubah menjadi zona oranye.

Terlepas dari itu, Anies Baswedan belum memutuskan akan dilaksanakannya kebijakan rem darurat corona.

Baca Juga: Klepon Terus Jadi Trending Permbicaraan, Ternyata Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh hingga Obati Berbagai Penyakit

Jika Anies mengambil kebijakan itu, situasi Jakarta akan kembali seperti situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedia kala pada April 2020 lalu.

Saat itu, DKI memangkas seluruh jam operasional transportasi umum, menutup perkantoran dan tempat pariwisata terbuka (outdoor) serta hanya 11 sektor usaha saja yang diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Teka-teki Terjawab Mengapa Warga China Enggan Divaksin Produk Sendiri, Skandal Vaksin 2018 Bikin Rakyat Tak Percaya, 'Kelinci Percobaan' Pindah ke Indonesia?

"Kita lihat dulu situasi ini. Karena lagi-lagi, jangan lihat sekadar satu hari, satu hari. Tapi mingguan, karena memang proses pemeriksaannya pun beberapa hari antara ambil sampel sampai keluar hasil. Jadi, lihatnya mingguan," kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7). (*)

#hadapicorona