Find Us On Social Media :

Catat! Inilah Kriteria Pasien Corona yang Bisa Klaim Biaya Pengobatan Covid-19

[Ilustrasi} pasien rawat inap Covid-19.

GridHEALTH.id - Tak bisa dipungkiri semakin mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia, jumlah pasien yang terinfeksi pun semakin banyak.

Menurut data terbaru dari www.covid19.go.id, hingga Senin 23 Juli 2020 tercatat total 100.303 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di tanah air.

Dimana 58.173 pasien dinyatakan sembuh, 4.838 pasien dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya masih harus mendapatkan penanganan medis.

Melihat kondisi tersebut, perlu diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan wabah virus corona termasuk ke dalam penyakit infeksi emerging (PIE) yang menyebabkan kedaruratan kesehatann dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Sehingga menurut Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Rico Mardiansyah, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. 

"Untuk klaim bisa mengacu kepada keputusan Menkes," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Adapun aturan tersebut termuat di Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Beri Kabar Gembira, Salat Idul Adha Boleh Diselenggarakan saat Pandemi Covid-19, Asal dengan Syarat Ini!

Baca Juga: Rahasia Santri Positif Corona di Pondok Gontor 2 Cepat Sembuh, Meski Jumlahnya Sempat Melonjak