Find Us On Social Media :

Catat! Inilah Kriteria Pasien Corona yang Bisa Klaim Biaya Pengobatan Covid-19

[Ilustrasi} pasien rawat inap Covid-19.

Itulah beberapa kriteria pasien Covid-19 yang mesti dipenuhi. Lantas, merujuk pada aturan tersebut adapun pelayanan dalam penanganan pasien Covid-19 yang dibiayai meliputi;

 - Administrasi pelayanan.

- Akomodasi termasuk kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi.

- Jasa dokter.

- Tindakan di ruangan.

- Pemakaian ventilator.

Baca Juga: Update Covid-19; Persentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Indonesia Terus Meningkat, Capai 56.655 dari 98.778 Kasus

- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis).

- Bahan medis habis pakai.

- Obat-obatan.

- Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan.

- Ambulans rujukan.

- Pemulasaraan jenazah Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.(*)

Baca Juga: Kembali Kabar Duka dari Wilayah Dipimpin Risma, Anggota Satgas Covid-19 Wafat Akibat Corona

 #berantasstunting #hadapicorona