Apabila masyarakat menghendaki surat keterangan, tentu ada biaya tambahan.
Pihaknya menyerahkan kepada masing-masing asosiasi kesehatan terkait biaya penerbitan surat keterangan.
"Kalau butuh surat keterangan berarti harus nambah karena itu ada tanda tangan dokter, tanggung jawab dokter. Kalau rapidnya Insya Allah sudah disepakati Rp 150 ribu," jelasnya.
Baca Juga: 5 Vitamin Alami dari Makanan Untuk Mengatasi Rambut Rontok, Mau?
Hakam meminta seluruh asosiasi kesehatan dapat menjalankan aturan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan.
Apabila ada asosiasi kesehatan yang tak menaati aturan tersebut, tentu pihaknya akan melakukan teguran.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Andy /rif Bagikan Pengalaman Bersepeda yang Digemarinya Sejak Kecil