GridHEALTH.id - Kabar mengejutkan datang dari daerah yang dipimpin Gubernur Beradaptasi Kebiasaan Baru, memoyankan debay Arkana sebelum memulai kerja kedinasan. Selamat menyambut Idul Adha besok untuk semuanya. Semangat!," ucap Ridwan Kamil di akun Instagram-nya.
Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja yang mengumumkan bahwa Gedung Sate ditutup terhitung Kamis 30 Juli 2020.
Dalam surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat itu, tertulis berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan sekretariat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di lingkungan sekretariat daerah sebagai berikut:
1. Seluruh PNS dan Non PNS di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH).
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Sastrawan Ajip Rosidi Alami Perdarahan Otak, Brain Hemorrhage?
3. Masjid, Commad Centre, Museum, Kantin, dan Area Publik Gedung Sate Ditutup.
4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020. (*)
#hadapicorona