Maka dari itu, Presiden memerintahkan supaya penanganan Covid-19 tidak boleh mengendur.
Presiden juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 harus tetap bekerja, sekalipun kini sudah ada Komite Penanganan Covid-19.
Arahan kedua Presiden adalah penanganan dikonsentrasikan pada delapan provinsi dengan kasus tertinggi.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berencana Berlakukan Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim Punya Kebijakan Sendiri