GridHEALTH.id - Kasus Covid-19 di Tanah Air tersebar di 478 kabupaten/kota di 34 provinsi yang terdampak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan tiga arahan kepada kementerian dan lembaga menyusul angka kasus Covid-19 di Tanah Air yang terus bertambah.
Baca Juga: Hati-hati, Sembelit Bisa Mengancam Nyawa, Segera ke Dokter Bila Jadwal BAB Berubah
Arahan tersebut dikeluarkan Presiden saat mengevaluasi penanganan Covid-19 pada awal pekan lalu.
"Ada tiga arahan pada saat itu, yang pertama adalah tetap mengintegrasikan antara ekonomi dan kesehatan," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti dalam diskusi virtual pada Minggu (2/8/2020).
Kendati penanganan Covid-19 tetap mengintegrasikan antara faktor ekonomi dan kesehatan, kata Brian, namun Presiden menegaskan bahwa faktor kesehatan tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: Makan Serangga Seperti Jangkrik dan Ulat Sutra, Antioksidannya Melebihi Jeruk Untuk Melawan Kanker
Maka dari itu, Presiden memerintahkan supaya penanganan Covid-19 tidak boleh mengendur.
Presiden juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 harus tetap bekerja, sekalipun kini sudah ada Komite Penanganan Covid-19.
Arahan kedua Presiden adalah penanganan dikonsentrasikan pada delapan provinsi dengan kasus tertinggi.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Berencana Berlakukan Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim Punya Kebijakan Sendiri
Baca Juga: Ini Saran Pakar Cara Mencegah Terjadinya Bayi Mati Dalam Kandungan
Delapan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Papua, dan Sumatera Utara.
"Presiden memberikan arahan konsentrasi pada delapan provinsi kasus yang tertinggi."
"Mengapa? Karena 74 persen kasus ternyata ada di delapan provinsi ini," kata Brian.
Kemudian arahan yang terakhir adalah memanfaatkan stimulus terkait penanganan Covid-19.
Baca Juga: 10 Cara Redakan Sakit Kepala yang Menyiksa Tanpa Obat Kimia Apotik
Brian mengatakan, dana stimulus tersebut mencapai Rp 695 triliun yang berasal dari Tahun Anggaran 2020.
Hanya saja, hingga kini penyerapan dana stimulus tersebut masih rendah.
Oleh karena itu, Presiden menekankan agar kementerian dan lembaga terkait dapat mengoptimalkan dan melakukan percepatan penyerapan dana stimulus.
"Jadi ini arahan terakhir dari Presiden yang harus segera diterjemahkan, diimplementasikan semua pihak."
"Ini terkait juga dengan optimialisasi keberfungsian dari Komite Penanganan Covid-19," tegas dia.(*)
Baca Juga: 5 Bahan Alami Bisa Dikonsumsi Ini Mampu Tingkatkan Kemampuan Otak, yang Murah Justru Unggul
#berantasstunting
#HadapiCorona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE 2 Agustus: Tambah 1.519, Kasus Covid-19 Capai 111.455 Kasus" dan "Kasus Covid-19 Tembus 109.936, Presiden Jokowi Keluarkan Tiga Arahan"