Find Us On Social Media :

Bisa Kena Denda Rp 150 Juta usai Selewengkan Gelar Dokter, Anji Beberkan Gelar Hadi Pranoto: ' Dibilang Prof Salah, Tidak Ditulis Salah'

Anji bersama Hadi Pranoto.

 

GridHEALTH.id -  Bak jatuh tertimpa tangga, musisi Anji yang kini banting setir merambah ke dunia YouTube sekarang terus menerus menjadi perbincangan warganet.

Bagaimana tidak, sikap ketidakpercayaannya dengan virus corona membuat Anji terus menerus dirundung hujatan.

Baca Juga: Prof Hadi Pranoto Klaim Ramuan Herbal Penyembuh Covid-19, Via Vallen Malah Dukung Anji:' Ramuan Herbal Ini Membantu Adekku Bersih dari Covid'

Pasalnya belum lama ini, Anji malah mengundang Prof Hadi Pranoto yang disinyalir sebagai pakar mikrobiologi yang mengklaim dirinya sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19.

Tak hanya itu, gelar Hadi Pranoto pun terus diperdebatkan, ada yang menganggap sebagai profesor bahkan, ia sempat dipanggil sebagai dokter.

Baca Juga: Pernyataannya Makin Ngawur, Kalangan Dokter Minta Anji Diproses Secara Pidana

Akibat gelar Hadi Pranoto yang masih simpang siur, seorang warganet sekaligus pemerhati kesehatan Ronny Hadyanto menyatakan jika sikap mengaku-aku sebagai dokter bisa terjerat kasus pidana sesuai UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahkan denda hingga Rp 150 juta.