Find Us On Social Media :

Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Tinggi Lagi, Pemprov DKI Larang Buka Tempat Hiburan

Pemprov DKI Jakarta batal buka tempat hiburan karena tingginya kasus Covid-19

GridHEALTH.id -  DKI Jakarta kembali menorehkan rekor tertinggi kasus Covid-19 di Indonesia.

Pada Jumat (14/8/2020) sore tercatat ada 538 kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Kelab Malam Hingga Panti Pijat Sudah Boleh Beroperasi, Begini aturan PSBB Terbaru Kota Bekasi

Angka penambahan kasus Covid-19 ini menduduki peringkat nomor satu di Tanah Air, sehingga total kasus Covid-19 di Jakarta kini mencapai 28.438 kasus.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kabarnya akan membatalkan pembukaan tempat hiburan.

Baca Juga: Usai Rusia Klaim Miliki Vaksin Covid-19 Pertama di Dunia, WHO: 'Nasionalisme Vaksin Tidak Baik'

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tempat hiburan rawan penyebaran virus corona.

"Belum ada arahan dari pimpinan, yang risikonya lebih rendah dari tempat hiburan saja belum boleh buka (contoh tempat biliar, pusat kebugaran, dan lain-lain)," ucap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020) malam.

Ia menuturkan, tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, kelab, dan griya pijat masih akan ditutup selama dua minggu bahkan lebih.

Baca Juga: Ingin Majukan Kearifan Lokal, Luhut Pandjaitan Sebut Arak Bali Sebagai Obat Covid-19: 'Saya Dukung'

"Bisa iya (dua minggu), bisa lebih (dari dua minggu)," kata dia.

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi (PSBB transisi) kembali diperpanjang selama dua minggu lagi, hingga 30 Agustus 2020. (*)

Baca Juga: Maksimal Tangkal Covid-19, Mendagri Imbau Cuci Tangan Sebelum Wudhu

#hadapicorona