GridHEALTH.id - Kegiatan belajar dengan tatap muka langsung di sekolah sudah dimulai sejak Juli lalu dan hanya boleh digelar di daerah berstatus zona hijau, tetapi nantinya dilakukan secara bertahap.
Demikian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi.
Adapun daerah yang berstatus zona kuning, oranye dan merah dilarang menggelar kegiatan belajar tatap muka langsung untuk menghindari anak terjangkit virus corona.
"Untuk saat ini, karena hanya 6% zona hijau, hanya merekalah yang dipersilakan mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan tatap muka," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam keterangan pers, dikutip dari Kompas.com (15/06/2020).
"Sisanya dilarang (94%), karena ada risiko penyebaran Covid," imbuhnya.
Sampai Senin (17/08/2020) ada sekitar 94% daerah - ada 429 kabupaten/kota - yang berstatus zona merah, oranye dan kuning, sementara zona hijau baru sekitar 6% - yaitu 92 kabupaten/kota, menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Awas, Berani Melanggar Protokol Covid-19 di Daerah Ini Denda 50 Juta
Kalau merujuk keterangan pers dari Nadiem, bagi peserta didik yang berada di zona merah, oranye dan kuning, maka mereka harus tetap belajar dari rumah.