Find Us On Social Media :

Awas, Berani Melanggar Protokol Covid-19 di Daerah Ini Denda 50 Juta

Pemerintah Kabupaten Batang di Jawa Tengah mulai menerapkan sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

GridHEALTH.id – Gerah dengan kasus Covid-19 yang masih terus meningkat di wilayahnya, akhirnya Bupati Batang, Jawa Tengah, Wihaji, mengubah sanksi sosial menjadi sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Penegakan Perkada atau Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lisan, surat teguran secara tertulis dan denda," katanya usai upacara HUT ke-75 RI dilansir dari Tribun Jawa Tengah (17/08/2020).

Dalam aturan tersebut berisi antara lain denda maksimal Rp 10.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Lalu bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.

Ia mengatakan aturan itu penting agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

Wihaji juga mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19, namun penularannya masih tetap bertambah.

"Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif Covid-19 yang rata-rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, program zero covid-19 kita seriuskan," katanya.

Baca Juga: Harapan Baru Untuk Pasien Kritis Covid-19, Dokter di New York Sukses Sembuhkan Dengan Terapi Hipotermia

Baca Juga: Susu Gandum, Alternatif Baru Bagi yang Alami Intoleransi Laktosa

Penerapan aturan tersebut mulai dilakukan minggu ini bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang, dan Kajari.