Find Us On Social Media :

BSU 600 Ribu Untuk Bantu Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19 Sudah Cair, yang Nyinyir Segera Urus Persyaratannya

Alhamdulllah, BSU dari pemerintah sudah cair sejak kemarin.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Jenis dan Ragam Olahraga yang Efektif Tingkatkan Kualitas Sperma

 

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Fakta Berkumur Cegah Covid-19, Studi; Penyebaran Virus Corona Bisa Berkurang Dengan Obat Kumur

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif; f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Baca Juga: Jadi Penyakit Penyerta pada Pasien Corona, Ternyata Orang Gemuk Dapat Turunkan Kemampuan Vaksin Covid-19

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona 

Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul: Horee, Bantuan Rp 600.000 Sudah Cair Sejak Rabu Malam, Pekerja Kaget dan Sempat Tak Percaya