BSU 600 Ribu Untuk Bantu Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19 Sudah Cair, yang Nyinyir Segera Urus Persyaratannya

Alhamdulllah, BSU dari pemerintah sudah cair sejak kemarin.

Alhamdulllah, BSU dari pemerintah sudah cair sejak kemarin.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Jenis dan Ragam Olahraga yang Efektif Tingkatkan Kualitas Sperma

 

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

BLT untuk karyawan bergaji 5 juta atau lebih sudah cair.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Fakta Berkumur Cegah Covid-19, Studi; Penyebaran Virus Corona Bisa Berkurang Dengan Obat Kumur

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif; f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Baca Juga: Jadi Penyakit Penyerta pada Pasien Corona, Ternyata Orang Gemuk Dapat Turunkan Kemampuan Vaksin Covid-19

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.(*)

#berantasstunting

#HadapiCorona 

Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul: Horee, Bantuan Rp 600.000 Sudah Cair Sejak Rabu Malam, Pekerja Kaget dan Sempat Tak Percaya