Saat Pandemi, Warga Bantaran Sungai Cisadane Dipusingkan Dengan Menumpuknya Limbah Medis

Temuan limbah medis di Sungai Cisadane yang diduga dari longsoran sampah TPA Cipeucang, Tangerang Selatan, (18/6/2020).

Temuan limbah medis di Sungai Cisadane yang diduga dari longsoran sampah TPA Cipeucang, Tangerang Selatan, (18/6/2020).

Diketahui kontaminasi limbah medis ini memang penting untuk diwaspadai.

Pasalnya menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), limbah medis berupa APD seperti hazmat atau masker sekali pakai dapat mengandung cairan tubuh seperti darah atau kontaminan lainnya.

Hal ini tentu sangat berbahaya jika limbah medis tersebut mengontaminasi makanan atau air yang yang akan dikonsumsi masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Imran Agus Nurali mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pengelolaan limbah medis.

Baca Juga: Gegara Monyet Amerika Kembali Kesal Kepada China, Tuding Menimbun Primata Tersebut Untuk Uji Vaksin Covid-19

"Dan kemarin baru keluar ini yang kami dorong keluar akibat permasalahan limbah medis adalah Permenkes Nomor 18 tahun 2020 yaitu pedoman pengelolaan limbah medis fasyankes berbasis wilayah," katanya

Imran mengatakan, dengan aturan ini di setiap wilayah memiliki pengelolaan limbah masing-masing.

Kementerian Kesehatan mencatat sepanjang Maret-Juni, setiap hari ada 1.500 ton limbah medis yang dihasilkan dari seluruh penjuru negeri ini.(*)

Baca Juga: Bermain Hand Sanitizer, Anak 3 Tahun Terbakar dan Alami Luka Serius

 #berantasstunting #hadapicorona