GridHEALTH.id - Demi mencegah Kota Bogor kembali menjadi zona merah Covid-19, pemerintah kota setempat resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mikro dan Komunitas hingga 11 September 2020.
Dalam masa ini, ada beberapa aturan di antaranya membatasi aktivitas warga yang ada di RW zona merah. Kemudian, membatasi jam operasional mal, cafe hingga restoran pada pukul 18.00 WIB.
Terakhir adalah menerapkan jam malam di atas pukul 21.00 WIB. Di mana, jam malam yang dimaksud bukan melarang seluruh aktivitas warga, melainkan dilarang untuk berkerumun di tempat-tempat umum.
Sayangnya masih banyak masyarakat yang juga belum sadar akan penerapan aturan tersebut.
Terbaru Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dibuat "murka" setelah melihat adanya kerumunan Pedagang Kaki Lima berjualan hingga menutupi setengah badan jalan di Jalan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga: Studi : Masyarakat Taat Protokol Kesehatan Covid-19 Saat di Rumah, Tapi Acuh Bila di Ruang Publik
Source | : | TribunBogor.com,sfcdcp.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar