Find Us On Social Media :

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke 5, Karantina dan Syarat Baru Bisa Test SWAB

Illustrasi Test Swab

GridHEALTH.id - Pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi , yang ke 5 ini,  karantina dan syarat baru test Swab ada yang baru.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Baca Juga: Sempat Bersyukur, Anies Baswedan Kalang Kabut Lihat Penambahan Kasus Covid-19 di Jakarta dalam 3 Minggu Terakhir: Mengkhawatirkan

Ada pedoman baru yang harus dietahui oleh masyarakat luas prihal pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Widyastuti, individu yang kontak erat dengan pasien Covid-19 positif hanya perlu menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari, tidak percu melakukan PCR.

Jika selama 14 hari tidak ada gejala, maka isolasi bisa disudahi, dan mendapatkan surat resmi yang menyatakan selesai menjalani isolasi mandiri. Surat tersebut dibuat oleh pelayan kesehatan.

Tapi sebaliknya, dalam kurun waktu 14 hari itu muncul gejala, menurut Widyastuti, maka wajib menjalani test SWAB.

Baca Juga: Erick Thohir; Kesaktian Vaksin Covid-19 Terhadap Virus Corona Hanya 6 Bulan Hingga 2 Tahun