Find Us On Social Media :

Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi ke 5, Karantina dan Syarat Baru Bisa Test SWAB

Illustrasi Test Swab

GridHEALTH.id - Pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi , yang ke 5 ini,  karantina dan syarat baru test Swab ada yang baru.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.

Baca Juga: Sempat Bersyukur, Anies Baswedan Kalang Kabut Lihat Penambahan Kasus Covid-19 di Jakarta dalam 3 Minggu Terakhir: Mengkhawatirkan

Ada pedoman baru yang harus dietahui oleh masyarakat luas prihal pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Widyastuti, individu yang kontak erat dengan pasien Covid-19 positif hanya perlu menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari, tidak percu melakukan PCR.

Jika selama 14 hari tidak ada gejala, maka isolasi bisa disudahi, dan mendapatkan surat resmi yang menyatakan selesai menjalani isolasi mandiri. Surat tersebut dibuat oleh pelayan kesehatan.

Tapi sebaliknya, dalam kurun waktu 14 hari itu muncul gejala, menurut Widyastuti, maka wajib menjalani test SWAB.

Baca Juga: Erick Thohir; Kesaktian Vaksin Covid-19 Terhadap Virus Corona Hanya 6 Bulan Hingga 2 Tahun

Untuk saat ini, isolasi mandiri di rumah masing-masing. Tapi, sekarang sedang dirumuskan, isolasi mandiri harus di pelayanan kesehatan yang ditetapkan dan ditunjuk pemerintah.

Hal ini akan segera diberlakukan mengingat ditemukan banyak klaster rumah tangga. Juga tidak sedikit pasien yang isolasi mandiri di rumah tidak menjalankannya dengan baik dan benar.

Baca Juga: Gay dan Lesbi Bukan Kriminal, Mereka Perlu Ditolong dan Diobati Karena Itu Adalah Gangguan Kejiwaan

Jadi, tegas Widyastuti, “Bagi kasus Konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR. Sedangkan, untuk kasus Konfirmasi bergejala berat/kritis tetap perlu melakukan follow up atau pengulangan pemeriksaan swab/PCR di rumah sakit,” terangnya dalam siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip dari jakpusnews.pikiran-rakyat.com (3 September 2020).

Kepada awak media, Widyastuti pun menerangkan rincian kriteria kasus Konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi:

Baca Juga: Ingin Hamil Anak Perempuan Tapi Susah? Coba deh Program Kehamilan Berikut Untuk Mewujudkannya

1. Untuk kasus Konfirmasi tanpa gejala, dinyatakan selesai isolasi jika telah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi.

Baca Juga: Bertambah 3.622 Kasus Baru Covid-19, Benarkah Puncak Corona Indonesia Terjadi di Bulan Ini?

2. Untuk kasus Konfirmasi bergejala ringan dan sedang, dinyatakan selesai isolasi jika telah dihitung 10 hari sejak tanggal on set (pengambilan spesimen diagnosis Konfirmasi dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Semakin Tak Terkendali, Ahli Imbau Pasangan Pakai Masker Saat Bercinta

3. Untuk kasus Konfirmasi bergejala berat, perlu mendapatkan hasil pemeriksaan follow up swab / PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.(*)

Baca Juga: Calon Dokter Spesialis Bunuh Diri di Surabaya, Korban Bullying Senior?

#berantasstunting

#HadapiCorona