GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membawa kabar buruk atas meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Anies Baswedan menarik rem darurat untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.
Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, 14 September PSBB Ketat di Jakarta
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Melihat hal tersebut, epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan agar PSBB Jakarta ini perlu persiapan lebih matang dibanding sebelumnya.