Find Us On Social Media :

11 Sektor Ini Boleh Beroperasi Seperti Biasa Saat PSBB Total DKI Jakarta, Mulai 14 September 2020

PSBB Ketat mulai 14 September 2020 di berlakukan. Jangan keluyuran.

GridHEALTH.id - Akibat semakin melonjaknya kasus positif virus corona (Covid-19), Gubernur Anies BAswedan akhirnya memutuskan untuk menarik rem PSBB masa transisi.

Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan menghentikan kegiatan perkantoran mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

Baca Juga: Fakta Hasil Uji Klinis Vaksin Covid-19 pada Manusia Lanjut Usia

"Kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Dengan begitu, seluruh perkantoran nantinya diminta untuk kembali menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawannya.

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus. Tapi, perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies Baswedan.

Akan tetapi Anies Baswedan rupanya masih memberi pengecualian terhadap 11 sektor usaha yang dinilai penting.

Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, 14 September PSBB Ketat di Jakarta

Baca Juga: Masker Kain Buatan Indonesia Tembus Hingga Jerman, Sanggup Saring 88 Persen Virus tapi Tidak Bikin Sesak