Find Us On Social Media :

11 Sektor Ini Boleh Beroperasi Seperti Biasa Saat PSBB Total DKI Jakarta, Mulai 14 September 2020

PSBB Ketat mulai 14 September 2020 di berlakukan. Jangan keluyuran.

GridHEALTH.id - Akibat semakin melonjaknya kasus positif virus corona (Covid-19), Gubernur Anies BAswedan akhirnya memutuskan untuk menarik rem PSBB masa transisi.

Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan menghentikan kegiatan perkantoran mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

Baca Juga: Fakta Hasil Uji Klinis Vaksin Covid-19 pada Manusia Lanjut Usia

"Kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Dengan begitu, seluruh perkantoran nantinya diminta untuk kembali menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para karyawannya.

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus. Tapi, perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," kata Anies Baswedan.

Akan tetapi Anies Baswedan rupanya masih memberi pengecualian terhadap 11 sektor usaha yang dinilai penting.

Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, 14 September PSBB Ketat di Jakarta

Baca Juga: Masker Kain Buatan Indonesia Tembus Hingga Jerman, Sanggup Saring 88 Persen Virus tapi Tidak Bikin Sesak

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.

Baca Juga: Penambahan Kasus Terendah di Seluruh Eropa, Swedia Ternyata Tak Pernah Terapkan Lockdown, Ini Rahasia Suksesnya

Selain itu, evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dulu sempat mendapat izin beroperasi dari pemerintah pusat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun bakal dilalukan.

"Evaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan," tuturnya.

Seperti diketahui, kebijakan 'rem darurat' diambil Anies setelah angka kasus Covid-19 di DKI terus meningkat selama beberapa minggu terakhir ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan PSBB Jakarta Lagi, Ahli Epidemiologi: 'Perlu Persiapan, Jangan Dipaksakan Sebelum Siap'

pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus corona.

Berdasarkan data pada Rabu (9/9/2020), diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 1.026 kasus baru.

Baca Juga: 11 Negara Tutup Akses dari dan ke Indonesia, 2 Negara Masih Serumpun, Alasannya Buruknya Penanganan Covid-19

Total ada 49.837 orang telah terpapar Covid-19 dan 11.245 di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif.

Berdasarkan penambahan kasus di atas, DKI Jakarta mencatat jumlah penambahan kasus baru terbanyak di Indonesia pada hari tersebut.

Baca Juga: 11 Protokol Kesehatan Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Pasien Covid-19

Di hari sebelumnya, Selasa (8/9/2020) DKI Jakarta juga mencatat penambahan kasus sebanyak 1.015 orang.

Selama dua hari berturut-turut, kasus positif di wilayah DKI Jakarta di atas 1.000 kasus baru terkonfirmasi positif.

Baca Juga: Manfaat Bersyukur yang Menjadi Kunci Keberhasilan Jakob Oetama Pendiri Kompas Gramedia

Sedangkan, korban yang meninggal dunia bertambah 17 orang, sehingga total ada 1.347 orang meninggal akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kabar baiknya, 37.245 orang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.

Angka di atas hasil penambahan 794 kasus sembuh baru di DKI Jakarta.(*)

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan China Tunjukkan Hasil Nyata, Respon Kekebalan Terlihat Lebih Lemah pada Lansia

 #berantasstunting

#hadapicorona