Find Us On Social Media :

Tak Seperti Dulu, Anies Baswedan Izinkan Masyarakat Beribadah Berjamaah di Lingkungan Sekitar selama PSBB Total

Anies Baswedan perbolehkan warga ibadah jamaah di lingkungan sekitar

GridHEALTH.id -  Usai PSBB transisi dinilai tidak membuah hasil maksimal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total.

Penerapan PSBB total ini akan kembali diberlakukan mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

Baca Juga: Tempat Ibadah Akan Dibuka Lagi dengan Satu Syarat, Menag Sebut Surat Keterangan Aman Covid-19 Bisa Dicabut Paksa

Layaknya PSBB total yang sempat dilakukan Pemprov DKI pada awal masa pandemi Covid-19, beberapa sektor pun tercatat tidak boleh beroperasi.

Adapun hal yang tak boleh dilakukan, yaitu berkerumun di tempat umum, keluar masuk Jakarta, sekolah dan bekerja, pembukaan tempat wisata dan tempat masakn (restoran), serta pembukaan tempat ibadah.

Baca Juga: PSBB Total, Keluar Masuk Jakarta Dibatasi Harus Pakai SIKM Lagi? Ini Penjelasan dari Kemenhub

Kendati demikian, Pemprov DKI tak melarang warga melakukan ibadah secara berjamaah.