Find Us On Social Media :

Tak Seperti Dulu, Anies Baswedan Izinkan Masyarakat Beribadah Berjamaah di Lingkungan Sekitar selama PSBB Total

Anies Baswedan perbolehkan warga ibadah jamaah di lingkungan sekitar

Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

"Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kalan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (10/9/2020).

Baca Juga: Alami Meriang hingga Demam saat Menyusui, Zaskia Mecca Beri Semangat Para Ibu Menyusui: 'Wajib Belajar Soal Mastitis'

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Total, Anies Baswedan Sebut Penerima Bansos Kali Ini Sudah Terdata

"Akan tetapi, rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri, dalam Kompleks itu sendiri masih boleh buka," tambah Anies Baswedan. (*)

#hadapicorona