Find Us On Social Media :

5 Masker yang Direkomendasikan WHO Cegah Covid-19, Kain Katun Boleh Scuba Jangan

Ilustrasi gunakam masker kain katun 3 lapis, direkomendasikan WHO.

3. Masker Bedah 3 Ply atau Surgical Mask 3 Ply

Masker Bedah memiliki tiga lapisan (layers) yaitu lapisan luar kain tanpa anyaman kedap air, lapisan dalam yang merupakan lapisan filter densitas tinggi dan lapisan dalam yang menempel langsung dengan kulit yang berfungsi sebagai penyerap cairan berukuran besar yang keluar dari pemakai ketika batuk maupun bersin.

Karena memiliki lapisan filter ini, masker bedah efektif untuk menyaring droplet yang keluar dari pemakai ketika batuk atau bersin.

Namun lapisan ini bukan merupakan barier proteksi pernapasan karena tidak bisa melindungi pemakai dari terhirupnya partikel airborne yang lebih kecil.

Dengan begitu, masker ini direkomendasikan untuk masyarakat yang menunjukan gejala-gejala flu atau influenza yakni batuk, bersin- bersin, hidung berair, demam, nyeri tenggorokan.

Baca Juga: Cara Sederhana Menguji Keefektifan Masker Diungkap Peneliti, Buff Paling Buruk Keamanannya

Masker ini juga bisa digunakan oleh tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan.

Berdasarkan rekomendasi WHO, masker seperti ini agar dipergunakan oleh orang yang berusia 60 tahun ke atas atau mereka yang memiliki kondisi penyakit mendasar, harus mengenakan masker medis dalam situasi di mana jarak fisik tidak memungkinkan.

Selain itu masker medis harus dipergunakan oleh orang yang merawat pasien yang terinfeksi corona di rumah atau orang yang berada di ruangan yang sama.

Bagi petugas kesehatan harus mengenakan masker medis plus peralatan pelindung diri (APD) ketika berhadapan dengan pasien Covid-19 atau orang yang dicurigai atau dikonfirmasi.

Tetapi dalam pembaruan petugas layanan kesehatan, WHO juga merekomendasikan bahwa di daerah dengan penyebaran virus yang meluas, semua orang yang bekerja di bagian klinis dari fasilitas kesehatan harus memakai masker medis.

Baca Juga: Kapasitas Rumah Sakit Hampir Penuh 100 Persen, Akankah Pemerintah Depok Tiru Jakarta Jalani PSBB Ketat?