Find Us On Social Media :

Jika Konser Musik Dibolehkan, IDI Minta Lebih Baik Pilkada Dibatalkan

Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiagaan Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD-KHOM

Munculnya klaster pilkada Agam diungkapkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam Martias Wanto.

”Hari ini kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 (di Agam), yaitu sebanyak 34 orang. Empat orang di antaranya berasal dari KPU Agam dan empat orang dari Bawaslu Agam,” kata Martias dalam siaran pers.

Melihat kejadian ini, beberapa tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dalam beberapa hari terakhir memang diwarnai dengan banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di sejumlah daerah.

Selain pendaftaran, tahapan berikutnya yang cukup krusial di dalam penyelenggaraan pilkada yaitu masa kampanye.

Sesuai aturan, kampanye akan dilangsungkan selama 71 hari terhitung dari 26 September hingga 5 Desember 2020.

KPU diketahui telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dan di dalamnya diatur jenis-jenis kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Baca Juga: Fix, Menteri Muhajir Ingin Indonesia Terapkan Herd Immunity, Tapi Ini Syaratnya

Salah satu kegiatan yang tidak dilarang, tetapi cukup dikhawatirkan jadi tempat penularan Covid-19 yaitu konser musik. Aturan itu tertuang di dalam Pasal 63 beleid tersebut.