Find Us On Social Media :

Banjir di Tengah Pandemi Covid-19, Wagub DKI: 'Kami Menyiapkan Penampungan Dua Kali Lipat'

Wagub DKI siapkan tempat pengungsian banjir lebih besar

GridHEALTH.id - Musim hujan kini kembali menyelimuti Tanah Air, bahkan beberapa hari belakangan, Ibu Kota kembali diguyur hujan lebat hingga beberapa titik terancam banjir.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung bergerak cepat guna menanggulangi banjir di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Anies Baswedan Minimalisir Penyebaran Virus Corona di Pengungsian Banjir

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dalam penanganan pengungsi akibat bencana banjir saat pandemi Covid-19, lokasi-lokasi pengungsian disiapkan dua kali lipat lebih luas demi menjaga jarak aman.

"Kami sudah menyiapkan titik-titik jumlah penampungan yang jumlahnya dua kali lipat karena ini masa pandemi Covid," ujar Riza di Jakarta, Selasa (22/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Update Covid-19; Hanya Tersisa 20 Kabupaten/Kota yang Bebas Covid-19 di Indonesia.

Riza juga menyebutkan, protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 akan diterapkan di tempat pengungsian.

Selain menjaga jarak, warga harus menggunakan masker dan menjaga kebersihan.

"Jadi kita tetap memperhatikan protokol Covid-19, kemudian juga jajaran kami sudah siap," ujarnya.

Sementara iru, melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur segala regulasi terkait banjir kali ini.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Takut Kerumunan Tuai Klaster Baru Covid-19, Jokowi Bulatkan Tekad Tidak Akan Tunda Pilkada 2020

Dalam Ingub tersebut terdapat tujuh instruksi tentang pengendalian banjir, diantaranya:

1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.

2. Memastikan infrastruktur pengendalian banjir exsisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.

3. Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.

4. Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.

5. Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Minta Definisi Kematian Covid-19 Diubah, Satgas Covid-19: 'Pemerintah Belum Ada Wacana Melakukan Perubahan'

6. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.

7. Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir. (*)

Baca Juga: Vaksinasi Influenza Menyelamatkan di Masa Pandemi, Sebabnya Serangan Flu Sekaligus Covid-19 Bisa Tingkatkan Risiko Kematian

#hadapicorona