Zonasi ini disusun berdasarkan tiga indikator, yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Dari tiga indikator tersebut, pemerintah menetapkan zonasi merah (risiko tinggi), oranye (risiko sedang), kuning (risiko rendah), dan hijau (tanpa kasus).
Daftar lengkap zonasi tiap daerah dapat dilihat di situs Covid19.go.id.
Wiku pun meminta pemerintah daerah yang berada di zona merah untuk terus berupaya keras menekan penyebaran Covid-19 dengan menggencarkan tes, pelacakan serta perawatan pasien.
Baca Juga: Harga 5 Kandidat Vaksin Covid-19 di Dunia, Termurah Rp 584 Ribu, Termahal Rp 2,1 Juta
Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Mari kita berjuang bersama memutus mata rantai penyebaran virus ini dan jangan saling menyalahkan. Mari kita saling bergotong-royong melindungi sesama kita sehingga kita betul-betul bisa bebas dari Covid-19," ujar Wiku.
Baca Juga: Pemakai Kacamata Jangan Terlena, Virus Corona Tetap Bisa Menular Lewat Mata Mata, Begini Caranya