Find Us On Social Media :

Produsen Masker Kain Harus Segera Cantumkan SNI, Ini Syaratnya

Produsen pembuat masker kain menurut ketentuan SNI harus melalui syarat-syarat tertentu.

GridHEALTH.id - Agar tenaga medis tidak kekurangan masker medis dalam rangka perlindungan diri menghadapi pasien di saat pandemi Covid-19 ini, masyarakat awam diimbau cukup mengenakan masker kain untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Maka berlomba-lomba orang memproduksi masker kain, terutama perseorangan atau UMKM untuk dijual.

Tidak ada salahnya, malah bagus untuk menyediakan kebutuhan warga. Namun Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain untuk pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)." kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, sesuai rilis yang diterima GridHEALTH.id (22/09/2020).

Meski demikian, dalam ruang lingkup SNI terdapat pengecualian, yakni standar ini tidak berlaku untuk masker kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

Perlu diketahui, masker kain SNI bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran napas (droplet) mengenai orang lain.

Baca Juga: Ilmuwan WHO Prediksi, Memakai Masker dan Menjaga Jarak Berlangsung Hingga 2022

Baca Juga: Studi: Ibu Hamil Positif Covid-19 Berisiko Tinggi Persalinan Prematur

Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.