Find Us On Social Media :

UU Cipta Kerja Lindungi Pengobatan Alternatif dan Paranormal sebagai Jasa Layanan Kesehatan Medis

[Ilustrasi] Pengobatan alternatif

GridHEALTH.id - Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada Senin (5/10/2020) nyatanya membuat sebagian masyarakat tak terima.

Beragam genjatan demo tolak UU Cipta Kerja telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Tak Hanya Kerokan, Dokter Terawan Sebut Pijat Tradisional Mak Erot hingga Tanaman Purwaceng Bisa Dongkrak Pemasukan Negara

Namun di balik memanasnya pengesahan undang-undang tersebut, belum lama ini beredar naskah final UU Cipta Kerja.

Dalam naskah tersebut, pada pasal 4A ayat 3 tertulis bahwa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk dalam jasa layanan kesehatan medis.

"Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal," tulis naskah tersebut.

Baca Juga: Banyak Pendemo UU Cipta Kerja Langgar Protokol Kesehatan, IDI: Lonjakan Kasus Covid-19 Akan Terlihat 1-2 Minggu Mendatang