GridHEALTH.id - Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada Senin (5/10/2020) nyatanya membuat sebagian masyarakat tak terima.
Beragam genjatan demo tolak UU Cipta Kerja telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Namun di balik memanasnya pengesahan undang-undang tersebut, belum lama ini beredar naskah final UU Cipta Kerja.
Dalam naskah tersebut, pada pasal 4A ayat 3 tertulis bahwa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal termasuk dalam jasa layanan kesehatan medis.
"Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal," tulis naskah tersebut.