Find Us On Social Media :

Dulu PSBB Transisi Dianggap Gagal, Mengapa Anies Baswedan Kembali Terapkan Hal Tersebut hingga 25 Oktober?

Anies Baswedan

GridHEALTH.id -  Pemrintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transisi).

PSBB transisi akan kembali diterapkan pada 12-25 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: PSBB Transisi Dianggap Kebijakan Gagal, Akankah Gubernur DKI Jakarta Memperpanjang Lagi?

Padahal sebelumnya, ahli epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa PSBB transisi adalah kebijakan yang gagal.

"Karena pada PSBB transisi semua sektor dibuka, semua kantor dibuka, tapi apa ini PSBB Karena PSBB itu singkatanan dari pembatasan sosial, kalau dibuka semua sebenarnya sama saja dengan enggak PSBB gitu," kata Miko, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir! Besok hingga 25 Oktober DKI Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Ini Aturannya

 

Lantas, mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB transisi?

Mengutip Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.

Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Gedung Putih Dianggap Jadi Penyebar Covid-19 Terbesar, Pemerintah AS Dinilai Tak Transparan Tentang Kondisi Donald Trump

Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

Baca Juga: Renggut Jutaan Nyawa di Dunia, Virus Corona Nyatanya Punya Kelemahan, Apa Itu?

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambungnya. (*)

#hadapicorona