Kendati demikian, penerapan PSBB transisi ini juga tak luput dari berbagai aturan.
Anies berjanji akan membuka kembali mall, tempat wisata hingga moda transportasi buka dan beroperasi hampir seperti normal.
Anies memberikan izin jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung sebanyak 50% dari situasi normal.
Sementara moda transportasi sudah kembali beroperasi dengan normal sesuai dengan aturan awal yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
Tak hanya itu, tempat ibadah juga sudah bisa dibuka dengan catatan, kapasitas jemaah maksimal 50% ,serta tetap diawasi dengan ketat agar bisa menjaga jarak.
Selain itu, perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas.
Baca Juga: Masih Suka Menghitamkan Bulu Mata dan Alis? Risikonya Terlampau Besar dari Manfaatnya yang Sementara
Semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut: