Sementara itu, adapun 11 sektor esensial yaitu perusahaan yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Vaksin Virus Corona Gratis di Jepang Bagi Warga Negeranya juga Asing
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan upacara pernikahan secara indoor kembali digelar selama PSBB transisi.
Namun, jumlah pengunjungnya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas normal.
Jarak antar tempat duduk pengunjung juga diatur minimal 1,5 meter. (*)
Baca Juga: Epidemiolog: Gas Air Mata Bisa Memperburuk Penularan Covid-19
#hadapicorona