Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Izinkan Resepsi Pernikahan di Masa PSBB Transisi, Ini Syaratnya

Anies Baswedan perpanjang PSBB transisi dan beri syarat resepsi pernikahan.

GridHEALTH.id - Gubernur Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 25 Oktober 2020.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, engatakan ada beberapa indikator yang menjadi pertimbangan, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.

Diketahui dari data covid19.go,id, kasus harian Covid-19 di Ibu Kota masih bertambah 1.389 orang per Minggu (11/10/2020) kemarin.

Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 87.006 orang.

Namun sebanyak 71.549 orang dari total keseluruhan pasien Covid-19 telah dinyatakan pulih, artinya tingkat kesembuhan mencapai 82,2 %.  Angka ini lebih rendah dibanding tingkat kematian nasional sebesar 3,6 %.

Baca Juga: Usai Demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja, Hari Ini PSBB Ketat DKI Jakarta Berakhir

Baca Juga: 2 Hal Ini Sedang Dirasakan Saat Ini, Waspada Infeksi Virus Corona Tanpa Gejala