1. Meningkatkan pengawasan implementasi regulasi kewajiban penggunaan alkes dalam negeri
2. Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
3. Adanya regulasi yang mengikat fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes).
4. Melakukan promosi atau pameran produk alkes dalam negeri. Target 30% pemanfaatan alkes dalam negeri di fasilitas pemerintah.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 yang November Besok Rilis di Indonesia Hanya Untuk Kalangan Tertentu
Terawan juga menyatakan bahwa Kemenkes mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan riset, serta pengembangan persediaan farmasi dan alat kesehatan, dalam rangka kemandirian obat dan alkes di masa pandemi Covid-19.
Bahkan, Terawan juga mendukung pengobatan tradisional dalam penanganan Covid-19.
"Selain produksi alat kesehatan dalam negeri, juga didorong penggunaan obat tradisional agar masyarakat dapat melakukan upaya promotif dan preventif secara mandiri dan benar," tukasnya. (*)
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Berpotensi Mengubah DNA Manusia, WHO Akhirnya Angkat Bicara
#hadapicorona