Bioskop Mulai Dibuka, Penonton Wajib Keluar Ruangan Tiap 30 Menit Sekali, Benarkah?

Penonton bioskop dikabarkan harus kelaur ruangan tiap 30 menit sekali untuk menghirup udara segar

Penonton bioskop dikabarkan harus kelaur ruangan tiap 30 menit sekali untuk menghirup udara segar

GridHEALTH.id - Kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 kemabli datang menghampiri masyarakat Tanah Air.

Kabarnya, beberapa bioskop di DKI Jakarta mulai dibuka kembali.

Baca Juga: Hari Ini Bioskop di DKI Jakarta Resmi Beroperasi Kembali, Begini 10 Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi

Namun di tengah kabar gembira tersebut, rupanya bioskop juga memiliki aturan ketat tersendiri.

Para penonton bioskop diwajibkan keluar ruangan tiap 30 menit sekali untuk menghirup udara segar.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Hati-hati 29 Daerah Ini Masih Zona Merah Covid-19

"Tidak diperbolehkan makan dan minum selama film berlangsung. Dan bakal ada peringatan setiap 30-60 menit jeda film, penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru," tulis keterangan dalam unggahan media sosial Facebook.

Tak hanya itu, protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antar penonton.

Namun berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa ada aturan penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru setiap 30-60 menit di Bioskop XXI yang kembali dibuka adalah klaim yang salah.

Faktanya, aturan itu tidak termasuk bagian dari protokol kesehatan Covid-19 di bioskop.

Baca Juga: Sudah 7 Bulan Lebih, Pemeriksaan Spesimen Covid-19 di Indonesia Belum Juga Mencapai Target WHO

Sementara itu, pihak peneglola bioskop juga menerapkan 10 protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, antara lain:

1. Staf dan penonton wajib menggunakan masker di seluruh area bioskop

2. Pengecekan suhu tubuh penonton sebelum masuk ke area bioskop.

3. Melakukan sistem pelacakan pengunjung (tracking) dengan QR Code dan manual.

4. Mengurangi kapasitas tempat duduk di ruang auditorium guna menjaga jarak aman antar penonton.

5. Mengonsumsi produk makanan dan minuman dari CGB diperbolehkan di lokasi CGV yang memiliki restoran (dine in), tetapi tidak diperbolehkan dibawa ke auditorium. 

6. Menerapkan prosedur kebersihan dengan cairan disinfektan diseluruh area bioskop dan setelah penayangan film.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin, Puluhan Warga Korea Selatan Dikabarkan Meninggal Dunia

7. Menyediakan hand sanitizer.

8. Mengimbau penonton untuk memesan tiket menonton dan makanan minum secara daring dengan pembayaran digital.

9. Menerapkan kebijakan pembatasan usia pengunjung, hanya diperbolehkan yang berusia 12 - 60 tahun.

10. Penempatan materi komunikasi kepada pengunjung di seluruh area bioskop dan secara daring untuk meningkatkan pengetahuan tentang protokol kesehatan di bioskop. 

Baca Juga: Wanita 4 Kali Lipat Rentan Terkena Osteoporosis, Inilah 5 Cara Menjaga dan Meningkatkan Kesehatan Tulang

Jadi, pemberitaan mengenai penonton bisokop wajib keluar ruangan tiap 30 menit sekali untuk menghirup udara segar adalah tidak benar alias hoaks. (*)

#hadapicorona