Find Us On Social Media :

Vaksin Covid-19 Belum Aman, BPOM Tegas Tidak Akan Berikan Izin Edar

Ilustrasi vaksin Covid-19.

 

GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia diketahui berencana melakukan vaksinasi virus corona (Covid-29) di bulan Novenmber 2020 mendatang.

Diketahui vaksinasi sendiri adalah proses pemberian vaksin ke dalam tubuh guna memicu antibodi atau imunitas terhadap suatu penyakit.

Baca Juga: Doni Monardo; Masih Ada 44,9 Juta MAsyarakat Indonesia yang Merasa Kebal Covid-19

Sementara vaksin sendiri merupakan produk biologi berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.

Menurut NHS vaksin diberikan kepada individu yang sehat guna merangsang munculnya antibodi atau kekebalan tubuh, guna mencegah infeksi penyakit tertentu, seperti Covid-19.

Terkait vaksinasi yang akan diselenggarakan pemerintah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberitahukan, dari 44 kandidat vaksin yang sudah menjalani uji klinis.

Tapi uji klinis fase 3 belum ada yang diberikan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA).

Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM, Dra Togi J Hutadjujlu Apt MHA menyampaikan, belum dikeluarkannya izin edar (EUA) tersebut bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Sariawan di Mulut Walau Bisa Sembuh Sendiri, Jika Kondisinya Seperti Ini Bisa Jadi Kanker!

Baca Juga: Bahaya Jika Gula darah Sampai Drop, Risikonya Kematian, Stabilkan dengan 4 Cara Mudah Ini

Itu karena, Badan POM memiliki standar dalam perizinan untuk obat-obatan dan vaksin, yaitu harus melalui proses uji klinis sebagai pembuktian khasiat dan keamanannya.

Tentu jika terbukti tidak aman, maka Badan POM tidak akan memberikan izin edar.

Baca Juga: Banyak Perempuan Mencukur Alis Demi Penampilan, Tapi Mereka Abaikan Kesehatan

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai pengawas obat dan makanan, Badan POM mengambil langkah strategis perihal vaksin Covid-19, dengan mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat," kata Togi dalam diskusi daring bertajuk Pengawalan BPOM dalam Proses Penyediaan Vaksin Covid-19, Rabu (28/10).

Tidak hanya itu, pemenuhan mutu produk melalui hasil evaluasi persyaratan mutu dan memastikan proses produksi vaksin sesuai dengan cara pembuatan obat yang baik (good maintenance practicise) juga harus terpenuhi.

Baca Juga: Long Covid, Infeksi Virus Corona yang Gejalanya Tidak Kunjung Sembuh Hingga Berbulan-bulan

"Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat, dan mutu, maka barulah Badan POM akan memberikan perizinan penggunaan," ujarnya.

Pengawalan dan monitoring BPOM dalam penyediaan vaksin di Indonesia Dipaparkan Togi, pengawalan mutu vaksin oleh Badan POM, tidak sesederhana mengawal dan mengawasi pemberian vaksin tersebut kepada pasien.

Baca Juga: Bantuan Teknologi Untuk Anak Agar Bisa Terus Sekolah Online di Rumah

Tetapi, pengawalan dilakukan dengan inspeksi cara pembuatan obat yang baik ke fasilitas produksi vaksin.

Selain itu juga melakukan pengujian di laboratorium pusat pengembangan pengujian obat dan makanan, untuk proses pelulusan bets/lot (batch/lot realease certificate) untuk setiap batch produksi vaksin, sebelum didistribusikan dan digunakan oleh masyarakat luas.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Memiliki Payudara Kencang dan Padat Tanpa Operasi juga Implan, Dijamin Seksi

Sebagai informasi, sertifikat pelulusan bets/lot atau batch/lot release certificate ini adalah dokumen resmi yang mengizinkan produsen untuk mengeluarkan bets/lot tertentu, sebagai konfirmasi bahwa bets atau lot tersebut telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan yang berlaku.

Togi melanjutkan, industri farmasi pemegang EUA wajib untuk melakukan studi atau uji klinik lanjutan terhadap vaksin yang sedang dalam penelitian uji klinik, untuk memastikan efektivitas dan keamanannya.

Baca Juga: Ingin Hamil Bayi Kembar? Bisa Walau Tidak Punya Keturunan, Ini Caranya

Selain itu, industri farmasi harus melakukan pemantauan farmako, pelaporan efek samping, dan melaporkan realisasi, infortasi, produksi serta distribusi vaksin selama persetujuan penggunaan darurat.

Laporan tersebut harus disampaikan kepada Badan POM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Baca Juga: Tahukah, Ternyata 50 Persen Lebih Zat Gizi Sayuran Hilang Jika Direbus

 #berantasstunting

#hadapicorona