Find Us On Social Media :

Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Penjara, Sang Pengacara Ungkap Keinginannya Pada Pemerintah Soal Covid-19

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Setelah bebas dari penjara berniat membantu pemerintah RI memerangi pandemi Covid-19.

GridHEALTH.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya dinyatakan bebas dari penjara pada Sabtu (31/10/2020).

Diketahui mantan Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu baru saja menyelesaikan hukuman 4 tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 yang menjeratnya.

Meski sempat jadi terpidana korupsi, namun Siti mengaku ingin membantu pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pengacara Siti, Achmad Cholidin kepada Tribunnews.com, Minggu (1/11/2020).

"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin.

Baca Juga: Sangat Dibutuhkan saat Pandemi Covid-19, Benarkah Suntik Vitamin C Dosis Tinggi Dapat Bunuh Virus Corona?

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun hingga di Bawah 3 Ribu, Epidemiolog: Ada Kemungkinan DKI Jakarta Sudah Lewati Puncak Corona, Benarkah?