Find Us On Social Media :

Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas dari Penjara, Sang Pengacara Ungkap Keinginannya Pada Pemerintah Soal Covid-19

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Setelah bebas dari penjara berniat membantu pemerintah RI memerangi pandemi Covid-19.

GridHEALTH.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya dinyatakan bebas dari penjara pada Sabtu (31/10/2020).

Diketahui mantan Menkes era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu baru saja menyelesaikan hukuman 4 tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 yang menjeratnya.

Meski sempat jadi terpidana korupsi, namun Siti mengaku ingin membantu pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pengacara Siti, Achmad Cholidin kepada Tribunnews.com, Minggu (1/11/2020).

"Terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus corona baik dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan," kata Cholidin.

Baca Juga: Sangat Dibutuhkan saat Pandemi Covid-19, Benarkah Suntik Vitamin C Dosis Tinggi Dapat Bunuh Virus Corona?

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun hingga di Bawah 3 Ribu, Epidemiolog: Ada Kemungkinan DKI Jakarta Sudah Lewati Puncak Corona, Benarkah?

Namun sebelum membantu pemerintah memberantas Covid-19, Siti terlebih dahulu mau meluangkan waktunya bersama keluarga.

"Ibu masih ingin istirahat, bertemu anak, cucu dan keluarga, setelah itu Ibu akan concern sebagai dosen dan peneliti," ujar Cholidin.

Siti Fadilah sendiri dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.

Baca Juga: Cemburu Boleh, Tapi Jangan Berlebihan Karena Ini Dia Dampaknya

Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringnan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: 11 Makanan Pengencer Darah Alami Ada di Dapur Untuk Melancarkan Sirkulasi Darah

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa eksekutor KPK.

Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Mahkamah Agung.

Baca Juga: Hiperseks Masuk Kategori Gangguan Kejiwaan, Ini Ciri-ciri Seseorang Mengalaminya

Sementara itu, Update Covid-19 per tanggal 1 November 2020 masih mencatatkan penambahan.

Menurut data pemerintah dari covid19.go.id, tercatat ada penambahan kasus di hari tersebut sebanyak 2.696 orang, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 412.784 kasus.

Dimana dari jumlah tersebut sebanyak 341.942 dinyatakan sembuh, dan sebanyak 13.943 meninggal dunia. Serta sisanya masih harus mendapatkan perawatan.(*)

Baca Juga: 5 Jenis Buah Ini Ternyata Ampuh Bersihkan Racun di Dalam Tubuh

#berantasstunting

#hadapicorona